BIDANG EKONOMI

Bidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan kawasan perdesaan memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan di Bidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, Pengembangan kawasan perdesaan dan infrastruktur desa, serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi tepat guna serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan kawasan perdesaan memiliki fungsi :
1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dibidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, kawasan perdesaan, serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi tepat guna serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
1. Menyiapkan perencanaan program dan kegiatan di dibidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, kawasan perdesaan, serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi tepat guna serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
2. Melaksanakan program dan kegiatan dibidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, kawasan perdesaan, serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi tepat guna serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, kawasan perdesaan, serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi tepat guna serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;
4. Menyiapkan bahan kajian untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di bidang Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, kawasan perdesaan, serta pengembangan dan pemanfaatan tehnologi tepat guna serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
5. Memberikan penilaian terhadap bawahan;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.