IPeKB Demak fasilitasi persiapan penyusunan DUPAK bagi Calon PKB Ahli Pertama Kabupaten Demak

DEMAK- Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Kabupaten Demak memfasilitasi sharing session mengenai penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (Dupak) bagi 7 CPKB Ahli Pertama pada Selasa, 18 Agustus 2020. Melalui Ketua II IPeKB Demak Richi Eka Yanti, SKM, M.Kes, tata cara penyusunan Dupak dijelaskan secara detil dan gamblang dengan menjadikan salinan Dupak miliknya sebagai contoh langsung. Bertempat di Balai Penyuluhan KB (BPKB) Kecamatan Demak, Richi pun menekankan perihal tiga Peraturan yang menjadi “kiblat” Jabatan Fungsional Penyuluh KB, yaitu Permenpan No.21 Tahun 2018, Perban BKKBN No.19 Tahun 2018, serta Peraturan BKN No.24 Tahun 2018. Adapun untuk jenjang PKB Ahli Pertama sendiri memiliki 29 butir tugas jabatan, dengan ketentuan standar kualitas hasil kerja yang menjadi syarat lampiran pengajuan Dupak. Melalui kegiatan fasilitasi ini, diharapkan ketujuh CPKB yang akan segera memasuki fase penyusunan Dupak tersebut dapat melaksanakannya dengan baik dan lancar, sebagai kewajiban yang melekat pada Jabatan Fungsional.

(Tim CPKB Ahli Pertama)