DEMAK (25/9/2020)- Selain adaptasi kebiasaan baru di era pandemi covid-19, Penyuluh KB (PKB) Kabupaten Demak juga harus bersiap hadapi kemajuan teknologi melalui E-Visum Generasi 4 (4.0) pada bulan Oktober 2020 mendatang. Selain itu, indikator penilaian kinerja PKB pun akan berubah, dengan ketentuan 40% – 60% bagi kegiatan Penyuluhan dan Non Penyuluhan. Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan Rutin IPeKB Cabang Demak di Aula Dinpermades P2KB Kabupaten Demak pada Jumat, 25 September 2020.
Ketua IPeKB Demak Virdian Tri S, S.Psi menjelaskan perihal aplikasi E-Visum 4.0 bagi 33 PKB PNS di Kabupaten Demak yang baru dapat didownload di Playstore android pada bulan depan. Sedangkan masa uji coba sendiri akan berlangsung selama 3 bulan, yakni Oktober – Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut, para PKB nantinya tidak perlu menulis lagi kegiatan yang sedang dijalani, tetapi cukup memilih dari daftar yang tersedia pada menu e-visum. Dalam hal ini, PKB dilatih untuk mensinkronkan judul kegiatan yang dilakukan dengan tupoksi PKB sesuai jenjang jabatannya pada Permenpan No.21 Tahun 2018. Perihal Pengajuan Angka Kredit (PAK) juga ditekankan mengenai sanksi yang menyertai bagi PKB yang tak mengumpulkan dari kategori ringan hingga berat berupa pembebasan dari Jabatan Fungsional. Selain itu, Sertifikasi Online bagi PKB nantinya juga harus diperbaharui setiap 5 tahun.
Sementara itu, Sekretaris IPeKB Demak Nasruddin Al Ghifari, S.I.Kom menambahkan bahwa e-visum 4.0 mensyaratkan beberapa perubahan peraturan, yang pada 2021 mendatang akan terhubung langsung dengan penilaian PAK, yaitu:
- Pengisian data desa bina PKB melalui web e-visum 4.0
- Target Penyuluhan 40% (33x kegiatan), dan Non Penyuluhan 60% sesuai jumlah hari kerja
- Wajib presensi datang dan pulang kerja, dengan lama jam kerja 7,5 jam
- Pengambilan foto kegiatan langsung di lokasi (tidak dapat mengambil dari gallery HP)
- Memilih judul kegiatan sesuai daftar di menu e-visum, jika nama kegiatan tidak tercantum maka dipilih yang mendekati
- PKB dapat mengerjakan semua jenjang jabatan, namun hanya yang sesuai tupoksi yang dapat dinilaikan PAK
- Kegiatan harus disetujui/ diACC oleh admin Kab/Kota dan Admin Provinsi, sebagai capaian final e-visum yang dilaporkan ke Pusat.
Selain itu, sejumlah agenda prioritas IPeKB Demak juga turut disampaikan, seperti pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), kewajiban penggunan batik Bangga Kencana, serta mem-follow akun media sosial (medsos) IPeKB dan BKKBN Jateng.
Sebelumnya, membuka kegiatan, Ka.Dinpermades P2KB Kab.Demak Drs.Daryanto, MM, menekankan perihal Pelayanan KB di era adaptasi kebiasaan baru yang harus tetap berjalan guna menghindari ledakan kelahiran tak terencana pada sembilan bulan mendatang. Namun guna meminimalisir penyebaran covid-19, pelayanan safari KB saat ini lebih diarahkan pada Bidan Praktek Mandiri (BPM), dibandingkan Puskesmas yg sifatnya lebih umum. Selain itu turut diinfokan mengenai rencana Perapihan Data (Smoothing) pada 2021 mendatang. Pesan mengenai kewajiban mengunduh aplikasi Silili BKKBN bagi kader IMP (PPKBD dan Sub) juga dititipkan kepada PKB dari 14 Kecamatan.
(Tim IPeKB Demak)

