KAWASAN PERDESAAN

Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Terbatasnya sumber daya menyebabkan pemanfaatan sumber daya belum optimal , berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan amanat perlunya Pembangunan Kawasan Perdesaan,  disamping Pembangunan Desa. Kedua pendekatan ini dilakukan secara bersamaan untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat desa.

Mendinamisasikan pembangunan di desa akan memberikan dampak secara signifikan terhadap pembangunan pada lingkup kewilayahan yang lebih luas, sehingga pembangunan desa harus didorong dalam perspektif kawasan agar akselerasi pembangunan dapat lebih cepat, mengingat potensi dan permasalahan desa dapat terpetakan dan diselesaikan dalam perspektif yang lebih komprehensif.

Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.

Di Kabupaten Demak terdapat 3 Kawasan Perdesaan :

  1. Pasar Kawasan Desa Bakung Kecamatan Mijen
  2. Pasar Kawasan Desa Waru Kecamatan Mranggen
  3. Kawasan Perdesaan Garam Terpadu Kecamatan Wedung

Tiga kawasan Perdesaan tersebut terbentuk antara lain melalui APBN (Kemendesa) dan APBD Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tidak hanya dalam lingkup desa tetapi juga dalam lingkup kawasan.

Kawasan Perdesaan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keterpaduan perkembangan desa dan perekonomian desa dengan memperhatikan :

  1. Keberpihakan pada masyarakat à berorientasi pada kebutuhan, mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat kawasan perdesaan sebagai pelaksana dan pengelola.
    1. Terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik input, proses maupun output kegiatan dapat dipertanyakan dan diberikan masukan oleh masyarakat kawasan perdesaan ;
    1. Bermanfaat langsung dan Pasar kawasan perdesaan sebagai pusat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat;
    1. Partisipatif à melibatkan lapisan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan secara aktif ;
    1. Keswadayaan à program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan yang dikembangkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat kawasan perdesaan guna mendorong tingkat keswadayaan masyarakat setempat ;

Pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan dengan pendekatan multisektor, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan partisipasi dari semua Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah; Pemerintah Desa dan Masyarakat;