
Demak 23 Desember 2021 telah dilakukan bimbingan dan konsultasi pendaftaran BUMDesa. Acara ini diselenggarakan dengan zoom meeting yang diikuti oleh BUMDesa, Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Kasi Permas. Acara ini dipandu oleh PLt Kasi Teknologi Tepat Guna Sumitro dan narasumber dalam acara ini Kabid PUE Dinpermades Fadholi dan TAPM Kabupaten Demak Havik Martoyo.
Dalam pengarahannya Fadholi menyampaikan bahwa BUMDesa yang sudah berdiri sebelum terbit PP 11 tahun 21 tentang BUMDesa harus segera mendaftar Badan Hukum karena batas waktu hanya sampai Maret 2022. Sedangkan tata cara pemberkasan Badan Hukum dijelaskan oleh TAPM Havik Matoyo. Dalam acara ini dilakukan sharing pengalaman oleh BUDesa yang sudah memperoleh sertifikat Badan Hukum.
Dalam pertemuan Fadholi menekankan agar BUMDesa proaktif berkomunikasi dengan pihak verifikator agar berkas dokumen segera mendapat persetujuan. Sedangkan bagi desa yang belum mendaftarkan BUMDesanya. Agar segera melakukan pendaftan. Acara berlangsung di Comand Centre Demak dari jam 08.00 SD jam 13.00.
Havil Martoyo