
tadi pagi, Jumat 4 pebruari 2022.
Musyawarah Antar Desa (MAD) kegiatan DBM EKS-PNPM MPd (Dana Bergulir Masyarakat EKS Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) di Kecamatan Karangawen berlangsung tadi pagi , di Aula kantor kecamatan Karangawen . tadi pagi, Jumat 4 pebruari 2022.
Lembaga yang telah dibentuk berdasarkan Badan Hukum berupa Akte Notaris nomor 01 tanggal 2 Maret 2017 tentang Perkumpulan Badan Hukum DAPM Makmur Jaya dan diperkuat oleh SK Kemenhumham nomor AHU-0006009.AH.01.07 Tahun 2017 pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 . kegiatan rutin setiap awal tahun, dengan Agenda MAD ada 2 yaitu MAD Pertanggungjawaban TA 2021 dan MAD Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM EksPNPM-MPd menjadi BUMDESA Bersama.
Kegiatan dana bergulir ini mempunyai 337 kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dan kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dengan penerima manfaat yang sebagian besar adalah perempuan, Asset yang dimiliki yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Anin Najiyah, SHI sebagai Ketua, dapat berkembang dengan baik dan nilai kesehatan UPK kategor SEHAT dengan prosentas RMS 8,4%, RBO 46.98% dan NPL 19%. Asset milik masyarakat se Kecamatan Karangwen ini berkembang menjadi sebesar kurang lebih 7,9 Milyard yang dari modal awal hampir 2 Milyad dari Program PNPM MPd kegiatan SPP dan UEP sejak 2003.
Pada tahun 2020 UPK Karangawen sudah membentuk alokasi cadangan resiko sebesar lebih kurang 1.4 Milyard dan di tahun 2021 untuk resiko kolektibilitas sebesar 1.2 Milyard artinya 116% alokasi cadangan resiko masih mencukupi maka untuk tahun 2021 UPK tidak lagi membentuk cadangan resiko kembali, sehingga untuk tahun ini UPK Karangawen bisa membagi surplus dengan alokasi penambahan modal 52%, kelembagaan 28 %, sosial 15 % reward upk 5 %.
MAD diselenggarakan bertempat di Aula Kantor UPK Kecamatan Karangawen dibuka oleh Plt. Camat Karangawen Yulianto, SH yang juga menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan, yang dihadiri oleh Kapolsek dan Danramil, Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Koordinator Kabupaten, TAPM P3MD, Pendamping Desa, Kelembagaan DBM Ex PNPM MPd dengan Ketua BKAD Mujiono , Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta tokoh perempuan dan wakil dari kelompok penerima manfaat dana bergulir.
Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 Tahun 2021 di tingkat kecamatan yang disampaikan oleh A. Zainal Muttaqin sebagai Koordinator Kabupaten P3MD Demak, merupakan tahapan persiapan dalam proses transformasi DBM EksPNPM-MPd menjadi BUMDESA Bersama, dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Sosialisasi, pencatatan asset oleh UPK, Review asset oleh Inspektorat, rapat tim perumus (yang terdiri dari Pengelola DBM EX PNPM MPd, Unsur Kecamatan, Kepala Desa, Wakil Tokoh Masyarakat dan Pendamping Desa), MAD Penetapan dan Pendirian Bumdes Bersama. Dalam proses MAD sosialisasi telah disepakati bertransfomasi menjadi BUMDES Bersama dengan nama Bumdes Bersama “MAKMUR JAYA” dan siap didaftarkan Badan Hukum melalui portal kemendesa.go.id. Langkah ini merupakan wujud tindak lanjut dari PP nomor 11 tahun 2021 pada pasal 73 tentang BUMdesa, bahwa pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUM DeSa Bersama.
Widayanti TAPM P3MD Demak