
DEMAK – Kamis, 19 Januari 2023 bertempat di Dinpermades P2KB Kabupaten Demak telah dilakukan bimbingan pemeringkatan BUM Desa/ BUM Desa Bersama se Kabupaten Demak. Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama dimaksud untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam periode tertentu. Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama Dilaksanakan pada bulan Februari tahun berjalan untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama tahun sebelumnya.
Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, PasaL 71 dan PERMENDESA PDTT No. 3 Tahun 2021, Pasal 22. Aspek-aspek yang dinilai dalam Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan adalah: a) Kelembagaan; b) Manajemen; c) Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama Dan/Atau Unit UsahaBUM Desa/BUM Desa bersama; d) Kerja Sama Atau Kemitraan; e) Aset Dan Permodalan; f) Administrasi Pelaporan Dan Akuntabilitas; Dan g) Keuntungan Dan Manfaat Bagi Desa Dan Masyarakat Desa.
Sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan ini adalah Fadholi, SE, MM Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Perdesaan dan Havik Martoyo, SE, MM selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Demak. Sedang acara ini dipandu oleh Umi Kholifah, S.Psi.I Subkor pengembangan usaha ekonomi. Kegiatan bimbingan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama ini dilaksanakan secara daring dengan peserta para pengurus BUM Desa/BUM Desa Bersama yang sudah memiliki Sertifikat Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI, para Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Kasi Permas Kecamatan.
Disampaikan oleh Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Perdesaan bahwa dengan dilakukan pemeringkatan ini maka akan diketahui klasifikasi BUM Desa/BUM Desa Bersama apakah pada kategori Perintis, Pemula, Berkembang atau Maju. Selanjutnya agar dalam program kerja di periode selanjutnya menjadi fokus penguatan baik secara internal maupun penguatan oleh pihak eksternal yang berkonsentrasi pada ke tujuh indikator pemeringkatan ini. Dalam bimbingan ini dijelaskan secara langkah demi langkah oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat cara melakukan inputing data yang harus dilakukan BUM Desa/BUM Desa Bersama, cara melakukan verifikasi data yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa.
“Semoga dengan momentum awal tahun dilakukan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama ini, akhir tahun nanti akan kita dapatkan BUM Desa yang sudah meningkat peringkatnya dari yang Perintis yang masih mayoritas ini, menjadi Pemula ataupun melompat menjadi Berkembang ataupun Maju, dan bertambah kemanfaatan dan keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan adanya BUM Desa/BUM Desa Bersama”, demikian disampaikan oleh Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Fadholi, SE, MM. Salam Merdesa! ( HawiK martoyo)