Pemerintah Kabupaten Demak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 183 Desa sebagai salah satu bentuk proses demokratisasi di tingkat desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai perwujudan demokrasi namun penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak di masa pandemi harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diperlukan upaya penegakan dan menekan risiko penyebarann Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, sebagai dasar dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di wilayah Kabupaten Demak.