dengan agenda:
- Membahas pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahun 2025,
- Membahas perencanaan program dan kegiatan Tahun 2026;
- Penyampaian Hasil Audit oleh KAP;
- Pemberian Reward ke Kelompok dll.
Hadir dalam acara tersebut :
- Katim PKP Dinpermades P2KB;
- Plt. Camat Demak
- Direktur Utama dan Pengelola BUM Desa Bersama Glagah Wangi Demak LKD;
- Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Demak;
- Perwakilan BPD SE Kecamatan Demak
- Kelompok penerima manfaat SPP & UEP;
- Pelaksana Dinpermades P2KB.
Kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahunan BUM Desa Glagah Wangi Demak LKD merupakan pemegang kekuasaan tertingi dan kegiatan tersebut harus dilaksanakan minimal setahun sekali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dengan tujuan sebagai sarana/forum evaluasi dan transparansi pengelolaan BUM Desa Bersama Glagah Wangi Demak LKD Kecamatan Demak.
Berdasarkan dengan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2025, aset BUM Desa Bersama Glagah Wangi Demak LKD sejumlah Rp. 4.226.850.447 surplus bersih sejumlah Rp. 228.596.703 dan jumlah kelompok penerima manfaat sebanyak 154 kelompok dan 1.161 anggota. Rencana dana sosial yang dibagikan pada Tahun 2026 sejumlah Rp.34.000.000. ,- prioritas penggunaan untuk tangggap bencana alam, dan penuntasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Perencanaan program dan kegiatan tahun 2026 selain kegiatan rutin, BUM Desa Bersama Glagah Wangi Demak LKD mengembangkan unit usaha yang sudah terbentuk berupa Unit Personal Loan yang berasal dari penyertaan modal desa, dari pengelolaan unit usaha tersebut pada tahun 2025 dapat berkontribusi ke PADes sebesar Rp. 3.250.000
RTL :
Monitoring Bum Desa Bersama Glagah Wangi Demak LKD


