
Pada hari Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di Dispermadesdukcapil Prov Jateng, Semarang dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Implementasi Permendesa No 15 Tahun 2021.
Acara dibuka oleh Kepala Dispermadesdukcapil Prov. Jateng dan penyampaian paparan oleh :
1. Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Ditjen PEID Kemendesa PDTT
2. Bappeda Prov. Jateng, dan
3. Inspektorat Prov Jateng.
Peserta berasal dari :
1. Dinas PMD Se Jawa Tengah
2. Inspektorat Se Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten diharapkan mendorong terbentuknya kawasan perdesaan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa sebagai upaya peningkatan ekonomi dan penanganan kemiskinan ekstrim khusus nya di Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaan transformasi UPK eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, Kabupaten perlu melaporkan progress transformasi secara periodik ke Provinsi dan Kemendesa PDTT.
Inspektorat melakukan reviu terhadap laporan keuangan dan data penerima manfaat sebagai salah satu tahapan transformasi. Langkah transformasi UPK merupakan salah satu strategi untuk penurunan/penanganan kemiskinan ekstrim dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana Kerja Tindak Lanjut kegiatan Rakornis :
1. Melaksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap kawasan perdesaan yang telah terbentuk.
2. Memantau tindak lanjut hasil reviu inspektorat Kab. Demak terhadap laporan keseluruhan aset dan data penerima manfaat.
3. Melaksanakan monitoring perkembangan proses pembentukan pengelola kegiatan eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama melalui Camat.
4. Melaporkan perkembangan proses pembentukan pengelola kegiatan eks PNPM MPd menjadi BUMDesa Bersama.
Kontributor : Nanda PE