Bidang Kelembagaan Desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan di Bidang kelembagaan desa. Yang meliputi Pengelolaan administrasi Desa, Penguatan lembaga kemasyarakatan Desa dan Pembangunan partisipatif masyarakat memiliki fungsi :
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dibidang Pengelolaan administrasi desa,Penguatan lembaga kemasyarakatan desa, serta pembangunan partisipatif masyarakat;
- Menyiapkan perencanaan program dan kegiatan di dibidang Pengelolaan administrasi desa,Penguatan lembaga kemasyarakatan desa, serta pembangunan partisipatif masyarakat;
- Melaksanakan program dan kegiatan dibidang Pengelolaan administrasi desa,Penguatan lembaga kemasyarakatan desa, serta pembangunan partisipatif masyarakat;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang Penguatan lembaga kemasyarakatan desa, pembangunan partisipatif masyarakat serta administrasi dan aset desa;
- Menyiapkan bahan kajian untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di bidang Pengelolaan administrasi desa,Penguatan lembaga kemasyarakatan desa, serta pembangunan partisipatif masyarakat;
- Memberikan penilaian terhadap bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.