BIDANG P2PP

Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
  • Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
  • Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya