Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya