
DEMAK (13/1/2021)- Selama dua hari, yaitu 11-12 Januari 2021, Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Demak memfasilitasi proses entry SKP 2021 serta verifikasi berkas SKP dan PPK 2020 bagi 26 PKB PNS Kabupaten Demak. Bertempat di Balai Penyuluhan KB (BPKB) Kecamatan Demak, giat fasilitasi kali ini diperuntukkan bagi jenjang jabatan PKB yang ada, minus 6 PKB ahli madya yang pada tahun ini dimonitor langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah. Adapun rutinitas tahunan ini dilakukan semata guna memastikan PKB PNS di wilayah Kabupaten Demak menjalankan kewajibannya, sesuai amanat PP Nomor 46 tahun 2011.

Secara online melalui aplikasi simsdm BKKBN, draft SKP yang telah dibuat oleh masing- masing PKB kemudian diverifikasi apakah aspek- aspek penilaian yang tercantum telah memenuhi ketentuan. Aspek penilaian tersebut meliputi “kuantitas, kualitas, waktu dan biaya” dari setiap poin kegiatan yang diajukan. Disini ketelitian tim enty SKP diperlukan, dimana yang menjadi catatan adalah “realisasi SKP tak melebihi dari target yang dicantumkan”. Jika masih ditemui kesalahan, maka tim entry SKP, yang dikomandoi oleh Ketua I IPeKB Demak Virdian Tri S, S.Psi dan Ketua II Richi Eka Yanti, SKM, M.Kes, akan mengkomunikasikannya pada PKB yang bersangkutan untuk dilakukan revisi. Rencananya berkas SKP 2021 dan PPK 2020 ini akan dikirimkan ke BKKBN provinsi pada Kamis, 14 Januari 2021. Menyisakan 1 berkas PKB Ahli Muda, yang belum mendapatkan Rekomendasi Kepala Dinpermades P2KB Kab.Demak Drs. Daryanto, MM, karena terkendala pengumpulan Dupak.
Adapun tujuan Penilaian Perilaku Kerja (PPK) adalah penilaian dari atasan terhadap capaian SKP dan Perilaku Kerja seorang PNS pada 1 tahun penilaian. PPK bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Perihal SKP dan PPK ini diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2011 yang mewajibkan setiap PNS menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
(Tim IPeKB Demak)