

Demak (16/02/2025) telah terlaksana Kegiatan Kajian Fiqh Tematik bertempat di Masjid Agung Demak mulai pukul 05.00 s/d 05.55.
Hadir dalam kegiatan:
Ketua Umum Takmir Masjid Agung Demak Noor Fauzi, S.Ag. M.Pd.
Perwakilan OPD se- Kabupaten Demak
Para Jamaah Sholat Shubuh Masjid Agung Demak.
Pemateri: Mansyur Abdillah., S.Ag., M.Pd.
Tema: Ketentuan Rukhsoh dalam Berpuasa.
Hasil:
- Ibadah Puasa Bulan Ramadhan akan dilaksanakan 14 hari lagi.
- Puasa dilaksanakan mulai munculnya fajar shodiq hingga tenggelamnya matahari.
- Menurut Imam Syafi’i, Niat dalam puasa hukumnya wajib sebelum fajar shodiq. Sementara niat untuk satu bulan, maka hukumnya hanya untuk satu kali saja.
- Menurut Madzhab Hanafi, boleh niat puasa setelah fajar shodiq. Jadi kalau lupa niat di malam hari sebelum fajar shodiq, maka niat mengikuti Imam Hanafi.
- Di dalam kitab fathul mu’in diterangkan bahwa niat harus di dalam hati.
- Hal yang membatalkan puasa ada kesengajaan memasukkan sesuatu di dalam lobang tubuh. Di samping itu kesengajaan berjunub juga membatalkan puasa.
- Berhubungan suami istri di malam bulan ramadhan diperbolehkan, dan mandi wajib ketika setelah fajar shodiq juga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena mandi tersebut hukumnya wajib.
- Mandi saat berpuasa yang bertujuan untuk menyegarkan badan (mandi tidak wajib) hukumnya sunnah. Jika mandi tersebut mengakibatkan air masuk sampai di dalam lobang tubuh, maka puasanya batal.
- Suntik hukumnya tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk di dalam lubang2 yang ada di dalam tubuh.
- Jika obat yang harus dimasukkan di dalam salah satu lobang tubuh, dan harus dimasukkan di siang hari, meskipun obat itu terasa di mulut, maka tidak membatalkan puasa.
- Infus dibagi menjadi 2, pertama pengganti makanan, ke dua untuk obat. Jika untuk obat maka tidak membatalkan puasa.
- Musafir jika tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa ramadhan, namun harus mengganti (mengqodlo) di lain hari
- Tidak ada toleransi bagi profesi sopir yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan.
RTL: Melaksanakan Puasa di Bulan Ramadhan dengan memperhatikan hukum rukhsoh (dispensasi) dalam melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan