Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
- Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya