Rabu 8 September 2021 telah diLaksanakan kegiatan
Yang di Laksanakan di Balai Desa Bumirejo kecamatan karangawen.
Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Calon pengantin dan Pik Remaja di wilayah Desa Bumirejo.
Ibu Khumaeroh,S.SiT.M.kes kordinator BPKB kecamatan karangawen Selaku narasumber Pertama Menyampaikan Beberapa hal tentang KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA antra lain
-Seksualitas
-HIV/ AIDS
-NAPZA
Di Lanjutkan apa dari pengertian stunting yaitu suatu kajadian akibat dari kekurangan dslam jangkawaktu yang cukup lama penyebab awalnya stunting adalah kekurangan asupan energi dan protein.kejadian tersebut terdapat dari 3 Faktor dasar yang berasal dari ibu.,yaitu USIA POSTUR TUBUH, KONDISI KESEHATAN FISIK DAN PSIKOSOSIAL.
dilanjutkan narasumber Ke 2 yang di Sampaiakan Dari Kepala KUA Kec.Karangawen Bapak Muhammad Syaiku S.Ag membing dan mengarahkan dalam Mempersiakan PRA NIKAH diantaranya
KESIAPAN MENTAL
-Tingkatkat kualitas diri
-Asah Kemampuan Berkomunikasi
-Ikut Kursus pra Nikah
-Terbuka soal keuangan
Dari materi tersubut sudah di jelakan secara detail bertujuan agar calon pengantin Mendapatkan Bekal atau Wawasan jika sudah Dalam rumah tangga bisa menjadi keluarga yang SAKINAH MAWADAH WARAHMAH
Untuk Sesi ketinga dialanjutkan Oleh Bapak BAMBANG PROSDIANTORO,SP Kasi KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Memberikan pengertian dan penjelasan tentang 8 Fungsi Keluaraga selain itu juga menindak lanjuti dari pengertian stunting untuk menjelaskan
-dampak Stunting
-penyebab Stunting
-dan Penanganan Stunting
Selain itu juga di jelaskan juga tentang 1000 HPK
Untuk mengahiriki kegiatan tersebut ada pesan Kusus Bagi peserta Calon pengantin dan Pik Remaja yang hadir yaitu
-tetap patuhi protokol kesehatan karena situasi pandemi covid19 di wilayah kabupaten Demak masih Level 2
-Jangan menikah dini karena banyak resikonya karena dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan Usia.minimal Kawin Perempuan usia dari 16 tahun menjadi 19tahun.Dengan Demikian usia Kawin perempuan dan laki Laki sama 19 tahun (yang paling penting Sudah Balig)
BPKB Kec.Karangawen



