
Awal tahun merupakan agenda rutin bagi Pengelola kegiatan DBM EKS-PNPM MPd (Dana Bergulir Masyarakat EKS Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) yang setiap tahunnya melakukan Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban. Pelaksanaan MAD Pertanggungjawaban Tahun 2022 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ada agenda tambahan yaitu Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM EksPNPM-MPd menjadi BUMDESA Bersama. Sosialisasi diawali tingkat Kabupaten yang sebelumnya juga diadakan Rapat-rapat Koordinasi dan workshop tingkat Kabupaten difasilitasi oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak.MAD yang diselenggarakan pada hari Rabu Wage, 2 Februari 2022 ini dihadiri oleh Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo, S.Sos, MM, Kapolsek dan Danramil, TAPM P3MD, Pendamping Desa dan Lokal Desa, Kelembagaan DBM Ex PNPM MPd dengan Ketua BKAD Muntaha , Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta tokoh perempuan dan wakil dari kelompok penerima manfaat dana bergulir.
Agus Shomad, S.Pd.I sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) bekerjasama dengan penerima manfaat dana bergulir menyebar di 19 desa di Kecamatan Mranggen mempunyai lebih dari 2000 penerima manfaat yang sebagian besar adalah perempuan. Pengelola kegiatan DBM EKS PNPM MPd mengelola asset milik masyarakat sebesar 10,2 Milyard yang dari modal awal sebesar kurang lebih 2 Milyad dari Program PNPM MPd kegiatan SPP dan UEP. Sungguh hal yang membanggakan asset dapat berkembang dengan baik dan nilai kesehatan UPK kategor SEHAT dengan prosentas RMS 15%, RBO 31% dan NPL 2.97%.
Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 Tahun 2021 di tingkat kecamatan merupakan tahapan persiapan dalam proses transformasi DBM EksPNPM-MPd menjadi BUMDESA Bersama, dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Sosialisasi, pencatatan asset oleh UPK, Review asset oleh Inspektorat, rapat tim perumus (yang terdiri dari Pengelola DBM EX PNPM MPd, Unsur Kecamatan, Kepala Desa, Wakil Tokoh Masyarakat dan Pendamping Desa), MAD Penetapan dan Pendirian Bumdes Bersama. Dalam proses MAD sosialisasi telah disepakati bertransfomasi menjadi BUMDES Bersama dengan nama Bumdes Bersama “MRANGGEN MITRA KUNCORO” dan siap didaftarkan Badan Hukum melalui portal kemendesa.go.id.
Sesuai dengan tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penegasan Peraturan Presiden no 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan dengan 18 capaian SDGs, maka kegiatan DBM EX PNPM MPd ini telah mendorong terwujudnya 4 dari 18 capain SDGS yaitu nomor 1. Desa Tanpa Kelaparan, 2. Desa Tanpa Kemiskian, 5. Keterlibatan Perempuan Desa dan 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata.
Selamat dan sukses penuh keberkahan yang berlimpah untuk Bumdes Bersama “MRANGGEN MITRA KUNCORO”
Kontributor: Widayanti (P3MD) Kab demak