Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Laksanakan Studi Komparasi Pilkades di Dinpermades P2KB Kabupaten Demak
Demak – Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, telah dilaksanakan kegiatan StudiKomparasi tentang Regulasi dan Tata Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Pembinaan Masyarakat Desa oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan materi mengenai regulasi dan tata pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Demak, mulai dari tahapan penyelenggaraan, mekanisme pembentukan panitia, penganggaran, penyelesaian permasalahan, hingga langkah-langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Kabupaten Demak juga berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW)di 2 (dua) yakni Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar dan Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Tahun 2026. Melalui kegiatan studi komparasi ini diharapkan terjalin sinergi dan pertukaran informasi antardaerah sehingga dapat memperkuat fungsi legislasi DPRD dalam penyusunan regulasi di bidang pemerintahan desa, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan Pilkades yang tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.