Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa–Bali akan berlangsung Senin 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kemudian disusul diterbitkanya Surat edaran gubernur jawa tengah pada 8 Januari 2021 yang dikirimkan kepada Bupati dan Wali Kota. Yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat beberapa daerah. Di antaranya Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Sedangkan kabupaten Demak dalam pelaksanaan PSBB tersebut telah menerbitkan Surat edaran Bupati nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 ( Covid-19) diwilayah kabupaten Demak. Dalam surat yang ditanda tangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto mengatur pembatasan tentang penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka sekolah, untuk pelaksanaannya masih menggunakan sistem daring.
Pembatasan ditempat kerja atau kantor diperintahkan menerapkan WFH 75% dan WFO sebesar 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh pimpinan atau kepala OPD masing masing. Selain mengatur pengendalian Covid-19 ditempat ibadah juga mengatur sektor usaha untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum buka pukul 14.00 wib dan tutup pukul 19.00 wib. Bagi restoran, cafe, rumah makan buka 19.00 sampai 19.00 wib. Dan bagi toko modern, minimarket, swalayan dan sejenisnya buka pukul 07.00 sampai 19.00 wib.