Oleh: Sumarwanto, S.KM (Penyuluh KB Kecamatan Bonang Kabupaten Demak)
Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO dan dinyatakan sebagai bencana nasional di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden N0.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam. Di Indonesia sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan oleh pemerintah, 2 Maret 2020 sampai dengan 21 Juni 2021 telah tercatat kasus positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 2.004.445 kasus dengan jumlah 1.801.761 kasus sembuh dan 54.956 kasus meninggal (Kemenkes R1, 2021). Sedangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Demak upadate per 17 Juni 2021 di kabupaten Demak ditemukan 4.497 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah 5.260 kasus sembuh dan jumlah 685 kasus meninggal (Dinas Kesehatan Kab Demak, 2021). Maka dari itu sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia dilakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM menimbulkan implikasi pada berbagai aspek kehidupan termasuk aspek kesehatan, social, dan ekonomi. Kesehatan reproduksi merupakan salah satu aspek yang terkena dampak pandemic Covid-19 terutama dalam pelayanan kontrasepsi dan keberlangsungan pemakaian kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS) di Indonesia.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sejak awal sampai sekarang juga memberi dampak terhadap program Banggakencana, salah satunya terkait pelayanan kontrasepsi dan keberlangsungan pemakaian alat kontrasepsi bagi PUS. Hal ini salah satunya disebabkan oleh rasa enggan atau rasa takut masyarakat untuk datang ke fasilitas kesehatan. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan kejadian putus pakai alat kontrasepsi dan penurunan cakupan pelayanan yang akhirnya berdampak pada peningkatan kejadian kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan terjadinya penurunan sebanyak 1.179.467 pelayanan program KB selama Januari-April 2020. Hal ini disampaikan oleh dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), Kepala BKKBN pada acara Webinar “Urgensi Pelayanan KB pada Masa New Normal” yang diselenggarakan oleh DKT Indonesia bersama BKKBN, IBI, dan UNFPA. Berdasarkan Modul 4 Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada Masa Pandemi disebutkan ada beberapa penyebab turunnya cakupan pelayanan KB pada masa pandemi Covid, sebagai berikut:
- Banyaknya fasilitas kesehatan belum siap menghadapi pandemi karena tidak memiliki alat perlindungan diri (APD) yang memadai.
- Akseptor enggan mendatangi fasilitas kesehatan karena takut tertular Covid-19.
- Banyakanya fasilitas kesehatan menutup pelayanannya untuk menghindari penularan Covid-19 terutama pada tahap awal wabah.
- Terganggunya rantai pasok alat dan obat kontrasepsi
- Terbatasnya produksi alokon
- Berhentinya akseptor menggunakan alokon
Untuk mencegah terjadinya penurunan cakupan pelayanan KB dan mencegah terjadinya kasus “baby boom” pada masa pandemi, masyarakat direkomendasikan untuk mengambil tindakan sebagai berikut (Kemenkes R1, 2020):
- Menunda kehamilan sampai kondisi pandemi berakhir
- Akseptor KB disarankan tidak berkunjung ke petugas kesehatan kecuali darurat atau muncul keluhan dengan syarat membuat perjanjian terlebih dahulu dengan petugas kesehatan.
- Akseptor KB IUD atau implant yang sudah habis masa pakainya, jika tidak memungkinkan untuk datang ke petugas kesehatan sementara dapat menggunakan alokon kondom yang dapat diperoleh dengan pemghubungi petugas PLKB atau kader terdekat melalui telepon. Apabila tidak tersedia bisa menggunakan cara tradisional (pantang berkala atau coitus interruptus)
- Akseptor suntik diharapkan datang ke petugas kesehatan sesuai jadwal dengan membuat perjanjian sebelumnya. Jika tidak memungkinkan dapat menggunakan kondom atau cara tradisional.
- Akseptor pil KB sebaiknya menghubungi petugas PLKB, kader, atau petugas kesehatan melalui sambungan telepon untuk mendapatkan pil KB
- Ibu pascasalin sebaiknya langsung menggunakan KB Pascasalin (KBPP)
- Materi KIE serta pelaksanaan konseling KB dapat diperoleh secara online atau melalui sambungan telepon

Pada masa PPKM, pemerintah dalam hal ini melalui BKKBN tetap berkomitmen untuk menggencarkan program pelayanan KB agar angka kelahiran dapat diturunkan dan tidak terjadi “baby boom” serta meningkatkan cakupan pelayanan KB di situasi pandemi melalui program bulan pelayanan KB suntik yang dilakukan serentak secara nasional selama tiga bulan mulai Februari 2021 sampai dengan April 2021. Hal ini sebagai upaya akselarasi pelayanan KB suntik di sejumlah fasilitas kesehatan dan praktek mandiri bidan (PMB). Di samping itu, tujuan dari program bulan bhakti pelayanan KB suntik adalah untuk memperluas akses distribusi alokon kepada PMB yang bukan jejaring faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai bentuk penyediaan hak bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh jaminan tersebut. Adapun dasar dilaksanakan bulan pelayanan KB suntik diantaranya adalah Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) bagi Pasangan Usia Subur (PUS) dalam Pelayanan KB dan Surat Edaran (SE) Kepala BKKBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kesertaan ber-KB pada situasi Covid-19.
Guna mendukung program Bulan Bhakti Pelayanan KB Suntik di Jawa Tengah, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Januari 2021 bersurat kepada kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah dengan nomor surat 337/KB.06.01/2020 perihal Bulan Pelayanan KB Suntik Tahun 2021. Menindaklanjuti surat tersebut Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak mengeluarkan surat kepada segenap koordinator Balai Penyuluhan KB se-kabupaten Demak untuk mengkoordinasikan fasilitas kesehatan atau praktek mandiri bidan di masing-masing wilayah kerja yang ada di semua kecamatan. Fasilitas kesehatan dan praktek mandiri bidan untuk melaksanakan pelayanan KB suntik dan melaporkannya melalui statistik bulan Februari 2021 sampai dengan April 2021. Adapun PPM pelayanan suntik sebanyak 25.164 akseptor dengan PPM Februari 2021 sebanyak 8.388 akseptor, Maret 2021 sebanyak 8.388 akseptor, dan April 2021 sebanyak 8.388 akseptor.
Berdasarkan pemantauan hasil pelayanan KB suntik pada Bulan Bhakti Pelayanan KB Suntik melalui laporan website aplikasi.bkkbn.go.id/sr selama Februari 2021 sampai dengan April 2021 dapat diketahui adanya penurunan pencapaian pada tiap bulannya baik KB suntik ulang, ganti cara, maupun KB suntik baru, selanjutnya dapat dilihat pada grafik di bawah ini:

Berdasarkan grafik di atas dapat disimpulkan bahwa situasi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan kebijakan PPKM terbukti sangat mempengaruhi cakupan pelayanan KB, termasuk kontrasepsi jenis suntik.
Sementara itu berdasarkan cakupan kesertaan KB baru suntik menurut jenis fasilitas kesehatan yang digunakan oleh para akseptor selama masa Bulan Bhakti Pelayanan KB Suntik dapat diketahui bahwa faskes pemerintah masih menjadi pilihan utama karena sebesar 53% dari akseptor suntik mengakses faskes pemerintah dalam pelayanan KB suntik sedangkan sebesar 47% mengakses faskes non-pemerintah. Hal ini dimungkinkan oleh harga pelayanan KB di fasilitas kesehatan pemerintah lebih murah daripada fasilitas kesehatan non-pemerintah. Sedangkan faskes non-pemerintah didominasi oleh fasilitas kesehatan praktek mandiri bidan sebesar 72.4% diikuti faskes swasta berbentuk klinik dan dokter praktek. Kondisi ini dipengaruhi mudahnya masyarakat dalam mengakses praktek bidan mandiri yang jaraknya lebih dekat dengan rumah calon akseptor dan harga pelayanan lebih ekonomis dibandingkan dengan pelayanan yang di dokter praktek dan klinik kesehatan. Selanjutnya dapat dilihat pada grafik di bawah ini:
Meski demikian alat kontrasepsi suntik di kabupaten Demak masih menjadi pilihan utama warga masyarakat dimana berdasarkan dari laporan data rutin diketahui 53.6% dari rata-rata jumlah PUS pada bulan Februari-April 2021 adalah akseptor suntik aktif (Tabel 1).
Tabel 1: Cakupan Kesertaan KB Suntik Aktif pada Bulan Bhakti Pelayanan KB Suntik
Kabupaten Demak Tahun 2021
| Bulan | Jumlah PUS | Akseptor Suntik | Cakupan (%) |
| Februari 2021 | 210,959 | 112,931 | 53.5 |
| Maret 2021 | 212,163 | 113,595 | 53.5 |
| April 2021 | 212,979 | 114,123 | 53.6 |
| Total | 636,101 | 340,649 | 53.6 |
Dengan adanya program Bulan Bhakti Pelayanan KB Suntik yang berlangsung serentak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi PUS dan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak sekaligus dapat meningkatkan cakupan kesertaan KB dan mengoptimalisasi pemanfaatan alokon suntik selama masa pandemi Covid-19 dengan melibatkan segenap potensi pada fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam melayani kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB suntik.
Sumber Referensi:
- Kemenkes RI. 2021. Perkembangan Covid-19 di Indonesia. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id, diakses 21 Juni 2021
- Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. 2021. Perkembangan Covid-19 Kabupaten Demak. https://corona.demakkab.go.id/, diakses 21 Juni 2021
- Kemenkes RI. 2018. Panduan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Dalam Situasi Pandemi Covid 19. Jakarta: Kemenkes RI
- Gustiana, Eni. 2020. Modul 4: Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada Masa Pandemi. Jakarta: Bidang KBKR BKKBN
- BKKBN. 2021. BKKBN Adakan Bulan Pelayanan KB Suntik. http://kepri.bkkbn.go.id/2021/03/02/bkkbn-adakan-bulan-pelayanan-kb-suntik, diakses pada 4 Juni 2021
- BKKBN. 2021. Laporan Bulanan Program KB Nasional. http://aplikasi.bkkbn.go.id/sr, diakses pada 21 Juni 2021