DEMAK (13/9/2021)- Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kabupaten Demak kembali memfasilitasi forum Diskusi Asik pada Senin, 13 September 2021. Adapun tema yang dibahas kali ini yaitu perihal revisi penyesuaian penyusunan SKP Penyuluh KB sesuai dengan perubahan peraturan BKKBN, yaitu PP No.46 Tahun 2011 dan PP No.30 Tahun 2019.
Mengawali kegiatan, sambutan dan pembinaan disampaikan oleh Kabid P2PP Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Sukardjo, SKM, M.Kes. Dalam kesempatan ini, para anggota IPeKB diingatkan perihal ketertiban presensi setiap harinya di E-Visum 4.0, khususnya waktu presensi masuk, yang mengacu pada Perda Bupati Demak yaitu pukul 07.30 WIB. Sementara untuk waktu presensi pulang masih diberi kelonggaran untuk dilakukan di rumah pada pukul 16.30, mengingat ada selisih waktu satu jam dengan aturan Kab.Demak. Kabid P2PP pun menekankan kedepannya jangan ada lagi presensi kehadiran yang dilakukan dari rumah, dimana nantinya hal tersebut akan berpengaruh dengan approval kegiatan PKB yang bersangkutan. Tak ketinggalan, apresiasi pun disampaikan terhadap forum Diskusi Asik IPeKB ini, yang mampu memanfaatkan teknologi untuk tetap mengakomodir kebutuhan anggotanya, khususnya perihal administratif kepegawaian yang sifatnya krusial.
Berlanjut, paparan dari Ketua I IPeKB Demak Virdian Tri Sulistyanto, S.Psi yang menyampaikan perihal kewajiban penyerahan print-out revisi SKP sesuai ketentuan bagi PKB seluruh jenjang jabatan. Sejumlah poin pun diingatkan disini, pertama mengenai ketentuan membagi SKP ke dalam 2 periode, yaitu Januari – Juni dan Juli – Desember 2021, dengan catatan Renja Tahunan hanya dimasukkan satu kali. Kedua, mengenai revisi Atasan Langsung (AL) dan Atasan Atasan Langsung (AAL) yang juga harus diperhatikan bagi masing- masing jenjang jabatan PKB.
Melengkapi, pemaparan teknis dan praktek revisi SKP disampaikan oleh Ketua II IPeKB Demak Richi Eka Yanti, SKM, M.Kes. Disini peserta diskusi diperlihatkan langsung step by step cara mengedit SKP berikut berkas penunjang lainnya. Adapun berkas revisi yang akan dikumpulkan nantinya meliputi *Form SKP, Rekom SKP, Rekom Capaian SKP, Rekom Penilaian SKP, Rekom Perilaku Kerja, serta Print-out entry SKP di Sim-SDM.
Sementara itu, terkait kesesuaian antara revisi SKP dan Dupak, diharapkan sebisa mungkin dapat mendekati. Hal ini mengingat kedepannya akan ada sinkronisasi antara kegiatan di E-visum dan Dupak, sehingga dapat dilatih dari sekarang. Usai diskusi ini, tentunya PKB diharapkan dapat mempraktekkan materi yang disampaikan dengan baik, serta mengumpulkan kelengkapan fisik berkas SKP maksimal pada Rabu 15 September 2021 pukul 09.00 WIB di BPKB Kecamatan Demak.
(Tim IPeKB Demak)

