



SEMARANG (21/1/2022)- Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Kabupaten Demak kembali memfasilitasi pengumpulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) semester II tahun 2021, pada Jum’at 21 Januari 2022 di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 24 berkas Dupak PKB pun diserahkan langsung oleh Ketua DPC IPeKB Demak Sumarwanto, SKM, didampingi perwakilan PKB Kecamatan Sayung dan Mranggen.
Adapun fasilitasi pengumpulan berkas Dupak ini ditujukan bagi jenjang jabatan PKB di bawah Madya, yakni PKB Mahir, Penyelia, Ahli Pertama dan Ahli Muda. Dari 25 nama PKB yang tercantum dalam Surat Rekomendasi OPD Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, 24 diantaranya telah terkumpul dan diterima oleh perwakilan Sub Koordinator Hubalila Karina. Menyisakan 1 PKB, yang diharapkan dapat segera menyusulkan pengumpulan berkas Dupaknya pada pekan depan.
Agenda fasilitasi lainnya yaitu konsultasi lanjutan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Juli-Desember 2021 ke Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum. Konsultasi ini dilakukan guna memastikan kelengkapan berkas sesuai PP Nomor 30 tahun 2019, khususnya yang mendesak bagi dua PKB yang mengajukan Kenaikan Pangkat (KP), masing- masing dari Kecamatan Mranggen dan Kebonagung. Dari konsultasi yang diampu oleh PJ SKP Karesidenan Semarang Yulita Dwi Widyastuti, S.Pd, ini pun menghasilkan kesamaan persepsi perihal item kelengkapan berkas SKP yang wajib dikumpulkan, meliputi:
- Rencana SKP (tanpa rekom)
- Realisasi SKP
- *Rekom Realisasi SKP (cetak portrait)
- *Rekom penilaian perilaku (cetak portrait)
- Penilaian Perilaku (dari toolkit, periodenya diedit manual jadi Jul-Des 2021, tgl 31 Des Semarang)
- Penilaian Kinerja (dari toolkit, sama edit manual)
- Form DP3 (31 Des 2021)
- Integrasi: SKP I (tgl 30 Juni 2021) + II (tgl 31 Des 2021) + Integrasi (tgl 31 Des 2021) (cetak portrait)
- Lampiran JFT
Menyikapi hal tersebut, Ketua IPeKB Demak pun menargetkan pihaknya dapat merampungkan terlebih dahulu berkas Rekomendasi OPD pada Selasa, 25 Januari 2022. Untuk selanjutkan discan PDF dan dikirimkan ke email Kepegawaian BKKBN Provinsi Jateng. Adapun penilaian SKP sendiri dibagi antara jenjang jabatan PKB Madya dan dibawah Madya, yang masing- masing diampu oleh Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum dan Sub Koordinator Hubalila. Tentunya kelengkapan berkas SKP-PPK baru dapat dicetak dan dikumpulkan setelah proses penilaian tersebut selesai dilakukan.
(Tim IPeKB Demak)