
Jum’at , 10 Pebruari 2023 hari kamis Pukul 19.00 WIB Bertempat di Ballroom Hotel Crown Prince Hotel Surabaya City Center Jl. Basuki Rahmat No.123-127, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271 dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) seluruh Pegawai Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak serta di hadiri oleh seluruh Pegawai Dinpermades P2KB Kabupaten Demak. Kegiatan ini adalah pertama kali di laksanakan di luar provinsi Jawa Tengah, Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini adalah wujud komitmen antara pimpinan OPD dan seluruh ASN di Dinpermades P2KB untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara,
Kepala Dinpermades P2KB Drs.Taufik Rifa’i, Msi dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) kepala Daerah dengan Kepala OPD Se Kabupaten Demak, di harapkan semua ASN dapat melaksanakan apa yang sudah di tandatangani dalam Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), tidak hanya sebagai dokumen pelengkap administratif. “Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) hari ini, jangan hanya dimaknai seremonial semata namun harus menjadi komitmen, pedoman dan langkah awal pelaksanaan masing-masing ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2023 ini, dengan harapan nilai SAKIP tahun 2023 dapat meningkat, mengingat nilai SAKIP Dinpermades P2KB tahun 2021 mengalami penurunan ” kata Taufik Rifa’i
Kadinpermades P2KB berpesan kepada seluruh ASN agar langsung tancap gas melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan dengan baik, lancar dan tepat waktu. Jangan menumpuk pekerjaan di akhir tahun.”Jangan menunda pekerjaan. Identifikasi semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya pelaksanaan kegiatan agar segera dapat dicarikan solusinya,” pesan Kadinpermades P2KB.
Selanjutnya agar dalam pelaksanaan anggaran tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, efisien dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. (M1T)