Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 5 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten mengumumkan nama calon yang telah ditetapkan melalui website Pemerintah Kabupaten paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan. Bersama ini kami sampaikan nama dan nomor urut calon Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2023, sebagaimana terlampir di bawah ini: