adapun sub kegiatan yang masuk dalam penandaan penghapusan kemiskinan extrim kabupaten Demak sebagai berikut
- Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita)
- Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota
- Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa
- Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
- Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
- Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
- Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
- Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga
RTL.masing2 bidang teknis untuk menyusun KAK kemiskinan dan melengkapi Matrik RPKD

