Selasa, 6 Oktober 2020 Tim Gugus covid-19 melaksanakan pembagian masker di Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Lokasi kegiatan berada di jalan raya Dempet depan Balai Desa Dempet dimana lalu lintas pengguna jalan ramai karena merupakan lokasi strategis dekat dengan pasar Dempet. Pasar merupakan tempat banyak berkumpulnya warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga rawan penularan covid-19.
Pada kegiatan penegakan disiplin covid-19 dengan pembagian masker dihadiri oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kecamatan Dempet, Hansip Desa dan Perangkat Desa Dempet. Masker yang terbagi sebanyak 150 buah dimana masyarakat pengguna jalan yang lewat dan tidak memakai masker diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Demak Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Sanksi antara lain yaitu dengan membaca Al Fatihah dan juga Pancasila. Upaya penegakan protokol kesehatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan mengurangi penularan covid-19
Bidang Ekonomi Masyarakat