
KEBONAGUNG 20/10/2022 Kegiatan tersebut dilaksanakan di BPKB Kec. Kebonagung, dengan dihadiri Sup PPKBD . Dalam pelaksanaannya dimonitoring oleh perwakilan Dinpermades P2KB yaitu sub. Koordinator Advokasi, KIE dan Penggerakan Bapak Ahlam Kamal, MM dan Bapak Amirudin, S.I.P, MM selaku sub Koordinator Penyuluhan dan Pendahayagunaan Penyuluh Lapangan KB dan Kader Desa.
Kegiatan dibuka oleh ibu Jatu Pramonowati selaku Korlap BPKB Kecamatan Kebonagung
Pada kesempatan ini bu jatu pramonowati menjelaskan Enam Peran
IMP yang diartikan sebagai wadah pengelolaan dan pelaksanaan Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera di tingkat Desa/Kelurahan hingga di tingkat Dusun dan RT, pada prinsipnya saat ini memiiki 6 peran (sebelumnya 7 peran) yang kemudian dikenal sebagai 6 Peran Bhakti IMP. Keenem peran tersebut antara lain:
1) Pengorganisasian
IMP sebagai wadah berbagai kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan kebawah memerlukan kepengurusan. Kepengurusan IMP diupayakan dikembangkan dari kepengurusan tunggal menjadi kepengurusan kolektif. Kepengurusan kolektif dimaksudkan dalam rangka pembentukan kepengurusan dan pembagian kerja dalam menjalankan peran baktinya.
2) Pertemuan
Pertemuan rutin yang dilaksanakan IMP baik antar pengurus institusi, konsultasi pengurus dengan PKB/PLKB maupun dengan petugas lain yang terkait, secara berkala dan berjenjang.
3) KIE dan Konseling
IMP melakukan kegiatan penyuluhan, motivasi dan Konseling Program KKBPK. Mendorong peningkatan kesertaan dalam ber KB yang semakin mandiri dan lestari.
4) Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan SasaranSalah satu aktivitas penting IMP adalah membuat laporan bulanan kepada PKB/PLKB tentang: a) kegiatan IMP dalam melakukan pencatatan secara rutin dan ikut melaksanakan pendataan keluarga; b) kegiatan IMP Bersama Penyuluh KB membuat dan melakukan pemetaan sasaran (demografi, tahapan KS dan sebagainya); c) kegiatan IMP dalam memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya; serta d) intervensi kegiatan-kegiatan di wilayahnya berdasarkan peta PUS yang telah dibuat.
5) Pelayanan KegiatanKader IMP di dalam ketugasannya melakukan beberapa kegiatan, seperti: pembinaan tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP), antara lain usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah (25 dan 21 tahun), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual, Penyalahgunaan NAPZA dan lain sebagainya. Selain itu, IMP juga melakukan pembinaan mengenai pengaturan kelahiran antara lain pemakaian alat kontrasepsi sesuai umur dan kondisi kesehatan ibu, jumlah anak, jarak kelahiran dan umur anak terkecil.
6) Kemandirian
Kader IMP sangat diharapkan mampu mencipatakan sistem kemandirian dalam menjalankan program melalui beberapa program, seperti: a) upaya pendanaan kelompok melalui iuran dan penjualan produk lokal; b) mendorong kemandirian kelompok kegiatan dalam memfasilitasi pelayanan KB; c) menciptakan “arisan program” sebagai wujud penggerakan masyarakat; d) meningkatan pemahaman dan peran kader IMP; serta e) melaksanakan kegiatan upgrading melalui Workshop dan simulasi secara berkala.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat kerja untuk Sup PPKBD kecamatan Kebonagung dalam mensukseskan program Bangga Kencana.
Tim BPKB Kecamatan Kebonagung